Penandatangan Komitmen bersama Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis, Kakanwil Jelaskan Ini

Kepala kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, S. H., M.M., Selasa (20/02)/(Foto:Annisa)

Alankanews.com,Bengkulu-- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu menggelar acara Penandatangan Komitmen bersama  Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Daerah di Hotel Two K-Azana Style Kota Bengkulu, Selasa (20/02).

Acara ini dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA., Penjabat Walikota Bengkulu Ir. Arif Gunadi, M.Si., dan beberapa kepala daerah atau wakil kepala daerah dari sembilan kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Pada kegiaan tersebut, Santoso bersama Gubernur Bengkulu menyerahkan Sertifikat Merk dan Surat Pencatatan Hak Cipta kepada 10 penerima sekaligus peluncuran indikasi geografis baru Batik Sungai Lemau Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kegiatan ini juga mencakup penandatanganan komitmen Pemerintah Daerah untuk mendukung gerakan indikasi geografis, Gubernur Bengkulu, Kepala kanwil Kemenkumham, dan 10 kepala daerah kabupaten/kota turut menandatangani komitmen tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan produk unggulan daerah.

Kepala kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, S. H., M.M., dalam sambutannya menjelaskan indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis, hal tersebut termasuk dalam faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya, yang membuat produk memiliki ciri khas unik dari daerah asalnya.

Selain itu, ia ingin mendorong Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan potensi indikasi geografis yang ada, baik yang telah terinventarisasi maupun yang belum, hal tersebut bertujuan untuk mendukung perekonomian daerah dan melindungi produk unggulan dari penyalahgunaan.

"Pencanangan ini adalah langkah awal dalam melindungi dan mempromosikan produk unggulan daerah sebagai bagian dari identitas budaya dan alam, yang mana ini bertujuan untuk mendukung perekonomian daerah dan melindungi produk unggulan dari penyalahgunaan," jelas Santosa, Selasa (20/02).

Dalam kesempatan ini, Pemerintah daerah (Pemda) telah berhasil mendaftarkan tiga indikasi geografis ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, antara lain kopi robusta (Rejang Lebong), kopi robusta (Kepahiang), dan kain batik besurek (Pemda Bengkulu Tengah), dan ada beberapa potensi lain yang berpotensi akan didaftarkan menjadi indikasi geografis, seperti jeruk kalamansi (Bengkulu Tengah), tenun bumpak (Seluma), batik Kagano (Bengkulu Utara), dan pisang Enggano (Bengkulu Utara).

 

Penulis : Annisa Putri Khafifa

Editor : Beta Kurnia