Pengajuan Cuti Terlambat, Bupati Mukomuko Gagal Penuhi Syarat

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, di Bengkulu, Jumat (08/11/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Mukomuko-- Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko terlambat mengajukan cuti di luar tanggungan negara sesuai ketentuan yang berlaku, Jumat (08/11/2024).

Hal ini disampaikan oleh  Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez Parera, saat siaran pers yang dirilisnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menegaskan pentingnya ketaatan terhadap aturan terkait cuti bagi pejabat yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Dalam hal itu diketahui Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, yang telah menyatakan diri maju sebagai calon dalam Pilkada 2024, hingga batas waktu yang ditentukan pada 11 September 2024 belum mengajukan permohonan cuti. 

Menurut Ferry, penundaan ini disebabkan oleh anggapan di kalangan pejabat Kabupaten Mukomuko bahwa aturan cuti di luar tanggungan negara tidak berlaku bagi mereka.

"Karena asumsi tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tidak segera mengajukan cuti sesuai ketentuan. Hal ini berakibat pada keterlambatan dalam proses administrasi yang seharusnya dipatuhi," jelas Ferry.

Pemprov Bengkulu menilai, ketentuan cuti bagi pejabat yang mencalonkan diri penting untuk menjaga keteraturan administratif dan menghindari potensi konflik kepentingan selama masa kampanye. 

Ia menjelaskan bahwa permohonan cuti yang diajukan oleh kedua pejabat tersebut baru dilakukan setelah tenggat waktu dan hanya berlaku untuk waktu-waktu tertentu dalam masa kampanye, tidak mencakup seluruh periode kampanye sebagaimana yang diwajibkan.

"Pengajuan cuti yang terlambat dan hanya mencakup sebagian waktu kampanye tidak dapat kami proses lebih lanjut," lanjutnya.

Atas keterlambatan dan ketidaksesuaian ini, Gubernur Bengkulu menolak permohonan cuti tersebut. Pemprov Bengkulu menekankan bahwa keputusan ini dibuat untuk menjamin bahwa setiap pejabat yang mencalonkan diri mengikuti aturan pemilu yang ada, dengan tujuan menjaga demokrasi yang bersih dan transparan.

“Ini adalah bentuk komitmen Pemprov Bengkulu untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam pencalonan menaati ketentuan yang berlaku. Ketaatan ini tidak hanya menunjukkan penghormatan terhadap aturan, tetapi juga merupakan upaya menjaga demokrasi yang bebas dari konflik kepentingan," sambungnya

Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya agar lebih memperhatikan peraturan saat mencalonkan diri dalam Pilkada. Pemprov Bengkulu berharap langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilu, serta menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada 2024.
 

 

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla