Alankanews.com,Bengkulu Selatan--Satu kepala desa (Kades) di Kabupaten Bengkulu Selatan resmi diberhentikan setelah terbukti bersalah dalam menggunakan wewenang. Kades yang diberhentikan tersebut adalah Asiun, yang menjabat sebagai Kades Suka Bandung, Kecamatan Air Nipis, Kamis (02/01/2025).
Surat pemberhentian Asiun ditandatangani langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, setelah melalui proses yang panjang. Herman Sunarya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Asiun sebagai Kades Suka Bandung.
"Ini adalah mekanisme yang dilalui setelah pemeriksaan terhadap saudara Asiun sebagai Kepala Desa Suka Bandung ,surat keputusan pemberhentian Asiun selaku Kades Suka Bandung juga dikeluarkan per 31 Desember 2024, setelah melalui pemeriksaan oleh Tim Dewan Pengawas Bengkulu Selatan." ujar Herman
Pemberhentian ini berawal dari laporan masyarakat Desa Suka Bandung terkait masalah disiplin serta pengelolaan aset desa yang tidak dilakukan dengan baik oleh Asiun.
"Ini adalah hasil dari laporan masyarakat mengenai disiplin dan aset yang tidak dikelola dengan benar oleh kepala desa," jelas Herman.
Herman juga mengungkapkan bahwa sebelum surat keputusan pemberhentian dikeluarkan, Asiun telah melalui tahapan pemberhentian sementara sebagai bentuk pembinaan. Namun, meskipun sudah dilakukan pembinaan dan pemeriksaan, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Asiun.
"Setelah pembinaan dan pemeriksaan, meskipun ada upaya untuk memperbaiki keadaan, pelanggaran masih terus ditemukan," tambah Herman.
Ia menegaskan bahwa semua tahapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Setelah SK pemberhentian dikeluarkan, pihak DPMD Bengkulu Selatan masih menunggu langkah lanjutan sesuai mekanisme yang ada.
"Dari fakta yang ada di lapangan, tidak ada alternatif lain. Berdasarkan perundang-undangan, Asiun diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa," tutup Herman.
Penulis : Muldianto
Editor : Andrini Ratna Dilla