Alankanews.com, Bengkulu-- Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan Sosialisasi Regulasi Pengelolaan JFA pada seluruh APIP Daerah di wilayah Provinsi Bengkulu, Rabu (25/10)
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi terkait dengan kebijakan pengelolaan JFA yang baru kepada para Auditor di wilayah Provinsi Bengkulu
Adaapun kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan cara komunikasi dua arah dan dilaksanakan secara daring melalui platform zoom yang bertempat pada ruang rapat Kepala Perwakilan Bengkulu.
Kegiatan tersebut dibukak oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Rusdy Sofyan, dan dihadiri oleh para pimpinan APIP dan auditor dari seluruh inspektorat daerah Provinsi dan kabupaten/kota di Wilayah Provinsi Bengkulu.
Pada kesempatan tersebut Rusdy memberi pesan untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini. Sehingga dapat lebih memahami dan mengimplementasikan ketentuan perhitungan angka kredit yang menggunakan metode baru.
Setelah selesai acara pembukaan, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait pengelolaan JFA dan diakhiri dengan diskusi.
Materi inti terkait pengelolaan JFA disampaikan melalui 3 sesi pemaparan. Kebijakan Pengelolaan JFA saat ini berdasar pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Oleh karena peraturan tersebut, Sosialisasi Regulasi Pengelolaan JFA ini terbagi menjadi 3 materi inti yakni terkait aspek Penilaian angka kredit, karir auditor, dan pengembangan kompetensi dan uji kompetensi auditor.
Reporter : Beta Kurnia
Editor : Aisyah Oktavia