Alankanews.com,Mukomuko--Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten Mukomuko. Seorang pria berinisial G-K (21), warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Ipuh, ditangkap karena kedapatan menyimpan tujuh paket sabu di saku celananya, Kamis (30/01/2025).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh pelaku. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy hingga akhirnya berhasil meringkus G-K di kawasan Ipuh.
"Pelaku ini kita amankan di kawasan Ipuh. Saat digeledah, kami berhasil menemukan tujuh paket narkotika golongan satu jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam saku celana," ujar Iptu Yudha, Panit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi seorang bandar yang diduga sebagai pemasok sabu kepada G-K. Bandar tersebut berinisial R-B. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, R-B berhasil melarikan diri setelah mengetahui keberadaan personel kepolisian. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap R-B.
Akibat perbuatannya, G-K dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Mukomuko. Sebelumnya, pada pertengahan Januari 2025, Satresnarkoba Polres Mukomuko juga berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Ipuh, berdasarkan laporan masyarakat.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan mengimbau agar terus bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla