Alankanews.com,Mukomuko--Polisi mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Pasutri tersebut adalah TM (44) yang berperan sebagai suami dan VY (38) sebagai istri, Jumat (17/01/2025).
Keduanya menjalankan usaha laundry di kontrakan yang terletak di Desa Pulau Payung, Kecamatan Ipuh. Namun, usaha tersebut diduga hanya sebagai kedok untuk menjalankan bisnis ilegal mereka. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai adanya peredaran narkoba di Desa Pulau Payung.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan kedua pelaku di kontrakan yang sekaligus menjadi tempat usaha mereka. Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, menjelaskan bahwa kedua pelaku langsung diamankan setelah penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sedang dan dua paket kecil sabu siap edar, serta 56 plastik klip. Selain itu, ditemukan uang tunai senilai Rp 500 ribu, pipet plastik berbentuk skop, pipet plastik lainnya, dua unit kaca pirex, buku tabungan milik VY, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor," ujar Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa sabu-sabu tersebut akan mereka jual. Polisi juga menemukan 20 paket sabu lainnya yang telah disebar di berbagai lokasi, yang masing-masing dilengkapi dengan foto lokasi yang disebar menggunakan sistem peta. Pelaku menggunakan foto-foto tersebut untuk memudahkan pembeli dalam menemukan lokasi barang.
"Kedua pelaku terlibat dalam jaringan antar-provinsi. Berdasarkan pengakuan mereka, sabu yang mereka edar diperoleh dari Provinsi Sumatera Barat dan Kota Bengkulu. Saat ini, kami masih mengembangkan penyelidikan terkait jaringan tersebut," tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla