Polisi Tangkap Kurir Sabu di Kontrakan BS

Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan kurir sabu, Jumat (15/12)/(Foto:Beta)

Alankanews.com, Bengkulu— Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengamankan kurir sabu berinisial RA (29) yang merupakan seorang petani asal Desa Durian Sebatang, Kecamatan Kedurang.

RA saat diamankan berada di sebuah kontrakan di Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.  

Adapun barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening. 

Tidak hanya itu  barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, yaitu satu unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam tanpa nomor polisi, satu lembar STNK motor CBR 150 warna hitam dan satu unit handphone merk OPPO Reno 5 F warna hitam.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamto SH MSi menyampaikan  kronologis penangkapan RSA yaitu pada Senin (11/12) sekira jam 20.00 WIB. Berawal dari personil Sat Narkoba Polres BS mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres BS.

“Atas laporan tersebut kami melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang ada. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB unit Anggota Sat Narkoba Polres meluncur ke lokasi yang dilaporkan yaitu di sebuah kontrakan,” ungkap Sukamto,  Jumat (15:12) kemarin.

Sukamto menjelaskan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan, anggota berhasil mengamankan seorang laki-Laki yang mengaku bernama RA. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1  paket kecil yang diduga Narkotika 

“Betul, telah diamankan tersangka RSA beserta berikut barang bukti Narkoba di salah satu kontrakan di Kelurahan Gunung Mesir Kecamatan Pasar Manna,”  tambah Sukamto.

Ia juga mengatakakan barang bukti yang telah diamankan telah berhasil diperiksa. Sementara itu, hasilnya telah keluar pada Kamis (14/13) dan barang bukti tersebut Narkotika golongan I , jenis Shabu. Terhadap  tersangka akan diterapkan sanksi dugaan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu-sabu.

“Pasal tersebut dimaksud  dalam pasal 112 ayat  1  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Sukamto.

 

Reporter : Beta Kurnia

Editor : Aisyah Oktavia