Alankanews.com,Bengkulu Selatan-- Polres Bengkulu Selatan berhasil ungkap tiga kasus besar yaitu kasus tersebut meliputi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penimbunan BBM subsidi, dan peredaran narkotika dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan sepanjang bulan November 2024, Selasa (03/12/2024).
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Waka Polres, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, mengatakan untuk penangkapan pelaku TPPO Satreskrim Polres BS berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Mi (52) yang diamankan pada 5 November 2024 di rumah pribadinya yang terletak di Jalan Pangeran Duayu, Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna.
Mi diduga melakukan perdagangan anak di bawah umur untuk kepentingan prostitusi, bahkan menariknya Mi sempat histeris dan pingsan saat mengikuti press rilis di Polres BS.
"Pengungkapan kasus ini merupakan dukungan dari 100 hari masa kerja Presiden Prabowo. Penangkapan dilakukan setelah laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur," ujar Rahmat, Selasa (03/12/2024).
Rahmat juga menjelaskan modus operandi pelaku adalah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 300 ribu per kali kencan. Uang hasil transaksi dibagi, di mana korban menerima Rp 200 ribu dan pelaku mendapat Rp 100 ribu.
"Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp 200 ribu, pakaian korban 2 unit handphone, bantal dan sprei yang digunakan selama transaksi," jelas Rahmat.
Pelaku terancam dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbarui.
"Pelaku terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta," sambung Rahmat.
Selain itu, Satreskrim Polres BS berhasil mengamankan pelaku Penimbun BBM Subsidi berinisial DS (28), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, diringkus pada 7 November 2024.
"Pelaku terbukti menimbun BBM jenis pertalite di mobilnya yang telah dimodifikasi. Aksinya diketahui setelah polisi menghentikan kendaraan DS yang baru saja mengisi BBM di SPBU Kutau," jelasnya.
Adapun modus pelaku adalah dengan memodifikasi tangki mobil untuk menampung BBM secara ilegal. Lalu kemudian dijual dengan harga lebih tinggi ke penampung.
"Barang bukti yang diamankan 120 liter pertalite, 1 unit mobil kijang super warna hijau dengan BD 1106 KG, 5 jerigen kapasitas 35 liter," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan pelaku penimbunan BBM," sambungnya.
Setelah itu Satres Narkoba berhasil penangkapan pengedar narkoba jenis sabu. Adapun jaringan peredaran narkotika yang berhasil diringkus tersebut, berinisial IM pada 17 November 2024. Penangkapan pelaku dilakukan di teras Kantor Bank Bengkulu Cabang Manna setelah penyelidikan mendalam.
"IM ditangkap karena kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 7,9 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. Dalam penggeledahan, petugas juga menemukan barang bukti pendukung lainnya seperti alat hisap sabu dan uang tunai," kata Rahmat.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu 7,9 gram, 1 unit ponsel Samsung Galaxy A04, 1 unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong) dari botol Pocari Sweat, 3 buah cotton bud, 2 pack plastik klip bening berukuran kecil, 2 korek api gas warna kuning yang sudah dirakit dan uang tunai Rp 150 ribu.
"Pelaku terancam dijerat pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," ucap Rahmat.
Proses penyidikan terhadap ketiga kasus ini masih berlangsung dan pihak kepolisian akan memberikan informasi lebih lanjut setelah penyidikan selesai. Rahmat juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala jenis tindak pidana, baik narkoba, TPPO, maupun penyalahgunaan BBM subsidi demi kenyamanan dan keamanan masyarakat,” jelasnya.
Penulis : Muldianto
Editor : Andrini Ratna Dilla