Polres dan Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Periode Juni 2024–Mei 2025

Polres dan Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Periode Juni 2024–Mei 2025. Foto: Sasti/Alankanews.com

 

Alankanews.com, Rejang Lebong -- Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (21/5/2025). 

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Rejang Lebong dan dipimpin langsung oleh Kajari Doni Wijaya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kapolres AKBP Florentus Situngkir dan sejumlah unsur Forkopimda.

Kajari Doni Wijaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum dari periode Juni 2024 hingga Mei 2025. Pemusnahan ini, menurutnya, menjadi bagian penting dalam penegakan hukum dan transparansi proses peradilan pidana.

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kita dalam menjalankan proses hukum hingga tuntas, serta upaya menekan tingkat kejahatan di Kabupaten Rejang Lebong,” tegas Doni Wijaya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, seperti narkotika, senjata tajam, alat perjudian, hingga barang elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan metode pembakaran dan penghancuran di hadapan aparat penegak hukum serta undangan yang hadir.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir menyampaikan apresiasinya atas sinergi antara aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa hukum ditegakkan dengan serius dan setiap tindak pidana akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum, dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Rejang Lebong.

 

Penulis : Sasti

Editor : Gita Kms