Alankanews.com,Kaur—Polres Kaur berhasil menyita 517 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dalam Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang digelar untuk menciptakan suasana aman dan kondusif. Operasi tersebut difokuskan di wilayah Kecamatan Kaur Selatan dan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur, Kamis (26/12/2024) Kemarin.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, mengatakan bahwa patroli dilakukan ke sejumlah tempat penjualan miras yang diduga tidak memiliki izin edar resmi. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Nataru, di mana peredaran miras menjadi salah satu target utama operasi.
“Malam ini, kami berhasil menyita 517 botol miras ilegal dengan berbagai merek yang ditemukan di tiga lokasi berbeda,” ungkap AKBP Yuriko Fernanda.
Operasi ini melibatkan dua tim yang bertugas secara terpisah. Tim pertama dipimpin langsung oleh Kapolres Yuriko Fernanda di wilayah Kecamatan Kaur Selatan, sementara tim kedua dipimpin oleh Kabag OPS yang fokus di Kecamatan Kaur Tengah.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan setiap malam hingga pergantian tahun baru. Tujuannya adalah untuk meminimalisir potensi tindakan kriminal yang sering dipicu oleh konsumsi miras,” tegas Kapolres.
Operasi Lilin Nataru bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Penindakan terhadap peredaran miras ilegal diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan yang sering kali dipengaruhi oleh penyalahgunaan alkohol.
Polres Kaur juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di wilayahnya. Dengan langkah ini, diharapkan situasi keamanan selama Nataru dapat lebih terjamin.
Penulis : Dandi Febriawan
Editor : Andrini Ratna Dilla