Polres Mukomuko Amankan Pengedar Sabu

Satreserse Polres Mukomuko Amanka Pengedar Sabu, Kamis912/12/2024).Foto:Elvina/Alankanews.com

Alankanews.com,MukoMuko--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang pria berinisial NM alias MC (47) yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Pria paruh baya yang berasal dari Kelurahan Pasar Mukomuko, ini diamankan di kediamannya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,  Kamis (12/12/2024).

Menurut KBO Satresnarkoba Polres Mukomuko, IPDA Fitrio Eko Sudarmo, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait maraknya transaksi narkoba di Kampung Dalam. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut," ujar Eko.

Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan yang dimulai pada 11 Desember 2024. Eko menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku dan ciri-cirinya. 

"Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya. Kami sempat terlibat pengejaran singkat, namun pelaku tidak melakukan perlawanan saat akhirnya ditangkap di belakang rumahnya," tambahnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket sabu yang siap edar, satu unit handphone, serta pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba. 

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 14 paket sabu siap edar dan satu paket sabu sisa pakai, bersama dengan handphone dan pipet berbentuk sekop," jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba yang melibatkan pelaku. 

"Kami sedang mendalami lebih jauh asal-usul sabu yang dimiliki pelaku," tutupnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Mukomuko untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pasal yang dikenakan, NM alias MC terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Elvina Rosa

Editor : Andrini Ratna Dilla