Polres Rejang Lebong Tangkap DPO Begal Ambulans COVID-19 Setelah Tiga Tahun Buron

Penangkapan Pelaku Begal Ambulan di Rejang Lebong, Sabtu(04/01/2025).Foto:Sasti/Alankanews.com

Alankanews.com,RejangLebong—Aparat Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap IB alias Baim (30), salah satu dari tujuh tersangka pelaku begal mobil ambulans COVID-19 pada tahun 2021. Tersangka yang telah melarikan diri selama tiga tahun ini, akhirnya ditangkap setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Jumat (03/01/2025) Kemarin.

“Penangkapan Tersangka dilakukan oleh petugas Satreskrim Polsek Sindang Kelingi pada Jumat dini hari (1/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 31 Agustus 2023 di Kecamatan Sindang Kelingi”. ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Ajun Komisaris Polisi Sinar Simanjuntak.

Selain terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, Baim juga merupakan DPO dalam kasus perampokan mobil ambulans COVID-19 milik PSC Rejang Lebong yang terjadi pada 2021. 

Dalam aksi begal tersebut, Baim bersama enam orang pelaku lainnya berhasil merampas ambulans tersebut. Lima pelaku sudah lebih dulu ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Polsek Sindang Kelingi yang dipimpin Kapolsek Iptu M. Dodi Mardiansyah, dibantu oleh pihak Polres Lubuklinggau. Tersangka Baim ditangkap di kontrakannya di Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. 

Selain Baim, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kunci letter T. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Sindang Kelingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Sasti 

Editor : Andrini Ratna Dilla