Alankanews.com - Aparat Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini sedang menangani kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang anak mengalami kelumpuhan. Yang menarik, baik korban maupun pelaku dalam kasus ini masih di bawah umur.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman dalam keterangan tertulisnya pada Jumat menjelaskan bahwa korban, RA (16), warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi sasaran pengeroyokan oleh empat anak pada 21 September 2024 lalu.
"Terkait perkembangan perkara penegakan hukum terhadap empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami cacat permanen, berkas perkara kini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, dan kami masih menunggu balasan mereka," ujarnya. (15/2/2025).
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku pengeroyokan tersebut berinisial BO (16), DM (17), FN (16), dan ZI (16). Keempat pelaku tidak ditahan, karena ada jaminan dari orang tua mereka, sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sejak kejadian pada 21 September 2024, polisi telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, gelar perkara, hingga menetapkan empat anak sebagai pelaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta pendampingan dari Bapas Bengkulu untuk melakukan upaya diversi pada 14-21 November 2024, namun gagal. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan dua keluarga pelaku untuk menanggung biaya pengobatan korban yang mencapai Rp107 juta.
Kapolres Eko Budiman menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus berjalan, dan pihaknya kini tinggal menunggu hasil pemeriksaan berita acara yang telah dilimpahkan ke penyidik Kejari Rejang Lebong.
Untuk mempercepat penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Kejari Rejang Lebong, agar berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap. Hal ini dilakukan mengingat berkas hasil pemeriksaan sempat dikembalikan beberapa kali kepada penyidik PPA Polres Rejang Lebong karena dinilai belum memenuhi persyaratan kelengkapan.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Seorang pelajar SMA di Kabupaten Rejang Lebong, RA (16), mengalami kelumpuhan akibat dianiaya oleh empat pelaku saat sedang nongkrong di area persawahan Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
Reporter : Sasti
Editor : Andrini Ratna Dilla