Polres Seluma Tangkap Warga Empat Lawang Terkait Dugaan Pengedar Ganja

Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH, MH, di Seluma, Rabu (08/01/2025).Foto:Septon/Alankanews.com

Alankanews.com,Seluma--Sat Resnarkoba Polres Seluma berhasil menangkap seorang pria berinisial OS (28), warga Kecamatan Pasema Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang. Penangkapan ini dilakukan setelah ditemukan empat paket ganja di kantong celana OS saat penggeledahan. Meski begitu, OS mengklaim bahwa ganja tersebut adalah milik temannya yang menitipkan barang tersebut kepadanya, Rabu (08/01/2025).

"Saya hanya dititipi, Pak, sama teman saya. Saya tahu itu ganja, tapi teman saya kabur sesaat sebelum penangkapan," ujar OS saat diperiksa oleh penyidik.

Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengky Noprianto, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 1 Januari 2025, yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. 

Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian bergegas sehingga OS berhasil diamankan di Jalan Lintas Bengkulu-Manna, Kelurahan Babatan. Saat digeledah, ditemukan empat paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas kalender dan plastik biru, serta sebuah celana pendek warna biru.

 "Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Seluma untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Iptu Hengky.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh OS adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Penulis : Septon

Editor : Andrini Ratna Dilla