Alankanews.com, Seluma – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seluma menargetkan wilayahnya bebas dari kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) pada tahun 2025. Penindakan terhadap pelanggaran ODOL dijadwalkan akan dimulai pada 14 Juli 2025, menyusul tahap sosialisasi yang tengah digencarkan selama bulan Juni ini.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, SIK, MIK, melalui Kasat Lantas Iptu Gema Pipi Arizon. Ia menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan sebagai upaya edukasi kepada pengusaha angkutan, sopir truk, dan masyarakat agar memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari pelanggaran ODOL.
“Kami masih dalam tahap sosialisasi sepanjang Juni. Setelah itu, pada pertengahan Juli, akan dimulai penindakan tegas bagi kendaraan yang terbukti melanggar aturan dimensi dan muatan,” kata Iptu Gema, Selasa (25/6).
Menurutnya, kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, terutama di wilayah Seluma yang dilintasi oleh kendaraan pengangkut hasil pertanian dan logistik.
“ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas. Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan menjaga infrastruktur yang ada,” tambahnya.
Satlantas Polres Seluma juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait untuk memastikan kegiatan penindakan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan kendaraan akan difokuskan pada dimensi kendaraan, kapasitas muatan, serta kelengkapan dokumen.
Bagi kendaraan yang terbukti melanggar, aparat akan memberikan sanksi tilang, penundaan perjalanan, atau bahkan rekomendasi pencabutan izin operasional bila pelanggaran dianggap berat atau berulang. Polres Seluma mengimbau seluruh pengusaha transportasi dan pemilik kendaraan angkutan barang untuk segera menyesuaikan kendaraannya agar tidak melebihi batas dimensi dan kapasitas yang diizinkan.
“Kami tidak ingin menindak tanpa memberi kesempatan. Sosialisasi adalah bentuk kepedulian kami agar semua pihak siap,” tutup Iptu Gema.
Reporter: Septon
Editor: Gita KMS