Polres Seluma Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Agung tentang Pemulihan Status Briptu Brli Andesta Putra

Kasi Humas Polres Seluma, AKP Andi Winawan, di Seluma, Rabu (12/02/2025).Foto:Septon/Alankanews.com

Alankanews.com,Seluma-- Menindaklanjuti keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, Polres Seluma telah mengirimkan berkas Briptu Brli Andesta Putra ke Polda Bengkulu setelah dikeluarkannya putusan nomor 95 K/TUN/2024 pada 13 Maret 2024. Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasi Humas Polres Seluma AKP Andi Winawan mengatakan bahwa Polres Seluma telah segera melengkapi berkas yang diperlukan dan menyerahkannya kepada Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan putusan tersebut.

“Setelah putusan MA, kita sudah mengirimkan surat ke Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan putusannya,” kata Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, melalui Kasi Humas Polres Seluma, AKP Andi Winawan, pada Rabu (12/02/2025).

Namun, meskipun putusan Mahkamah Agung telah dikeluarkan hampir setahun yang lalu, Briptu Brli Andesta Putra belum juga diaktifkan kembali oleh Polda Bengkulu. Pihak keluarga pun berharap agar Polda Bengkulu segera menjalankan putusan tersebut, mengingat surat permohonan sudah berjalan satu tahun sejak putusan diterbitkan.

Briptu Andesta Putra sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat oleh Kepolisian Daerah Bengkulu melalui Surat Keputusan Nomor Kep/362/XII/2022 tertanggal 20 Desember 2022, terkait dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Setelah keputusan tersebut, Brli mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, namun gugatannya ditolak oleh majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.

Dalam perjuangannya, Briptu Brli Andesta Putra didampingi kuasa hukum AKBP (Purn) H. Komaruddin, SH., MH., dan Sugihan Pribadi, SH. dari Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum Wira Astha Brata Nusantara Bengkulu, lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi ini akhirnya membuahkan hasil positif.

Kuasa Hukum Briptu Brli, AKBP (Purn) H. Komaruddin, SH., MH., melalui Sugihan Pribadi, SH., meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan seluruh gugatan Briptu Andesta Putra. 

“Kami minta pihak kepolisian menjalankan keputusan MA, sesuai dengan amarnya dan hak-haknya dikembalikan,” ujar Sugihan Pribadi.

Untuk diketahui, dalam putusan MA yang dikeluarkan pada 13 Maret 2024, Majelis Hakim memutuskan beberapa hal penting, di antaranya:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu nomor Kep/362/XII/2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat Briptu Andesta Putra;

  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tersebut;

  4. Mewajibkan tergugat untuk memulihkan nama baik dan mengembalikan Briptu Andesta Putra ke dalam kedudukan yang semula;

  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

“Kita sudah melayangkan surat ke Polda Bengkulu dan Polres Seluma untuk menindaklanjuti keputusan MA,” tutup AKP Andi Winawan. 

Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap agar langkah pemulihan status Briptu Andesta Putra segera dilaksanakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang sah.

 

Reporter : Septon

Editor : Andrini Ratna Dilla