Polresta Bengkulu Tegaskan Aturan Penggunaan Petasan Sambut Tahun Baru 2025

Imbauan Untuk Tetap Tertib Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2025, di Bengkulu, Kamis (26/12/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu—Menjelang perayaan malam pergantian tahun, Polresta Bengkulu memberikan perhatian khusus terkait penggunaan petasan dan kembang api yang kerap menjadi tradisi masyarakat, Kamis (26/12/2024) Kemarin.

 Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Tito, mengingatkan bahwa penggunaan petasan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik oleh peraturan internal kepolisian maupun undang-undang yang berlaku.  

“Penggunaan petasan itu ada aturannya, baik dari peraturan Kapolresta maupun peraturan di undang-undang lainnya. Masyarakat diminta mematuhi ketentuan tersebut,” ujar Kompol Tito 

Polresta Bengkulu juga telah merencanakan langkah sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada penjual petasan, untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya tertib dan aman dalam menggunakan petasan.  

Kompol Tito menegaskan bahwa warga yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi tegas. 

“Jika nantinya tidak dipatuhi, maka akan ada sanksinya. Bahkan, jika sampai menimbulkan bahaya bagi orang lain atau menghilangkan nyawa, pelanggar bisa dikenai hukuman berat, bahkan hingga penjara seumur hidup,” tambahnya.  

Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan bijak dan aman, tanpa mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Diharapkan, perayaan tahun baru kali ini dapat berjalan lebih tertib tanpa insiden yang membahayakan.

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla