Alankanews.com,Seluma-- PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDM) yang sebelumnya mengantongi izin eksplorasi sejak tahun 2010, kini mengumumkan peningkatan status izin mereka menjadi izin operasi produksi. Hal ini disampaikan pada Senin (17/02/2025), dengan lokasi konsesi tambang emas mereka yang masih berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul.
Izin terbaru ini diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri dengan nomor SK 91202066526110014, yang berlaku sejak 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045. Luas konsesi yang tercover dalam izin ini mencapai 24.800 hektar, sesuai dengan data One Map ESDM.
Keputusan ini hadir setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) Nomor SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023, yang menurunkan fungsi kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.939,57 hektar menjadi Hutan Produksi. Keputusan ini menjadi landasan bagi peningkatan izin PT ESDM untuk beralih dari tahap eksplorasi menjadi operasi produksi.
Menurut Egi Saputra, Direktur Genesis Bengkulu, peningkatan izin ini tak lepas dari kebijakan perubahan status kawasan hutan yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk beroperasi.
“Peningkatan status izin PT ESDM dari eksplorasi ke tahap operasi produksi pasca penurunan fungsi sebagian kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi menunjukkan adanya motivasi investasi tambang emas untuk kepentingan PT ESDM,” jelas Egi.
Namun, perubahan status hutan ini menimbulkan kekhawatiran dari kalangan lingkungan dan masyarakat. Kawasan Bukit Sanggul yang sebelumnya ditetapkan sebagai hutan lindung memiliki fungsi yang sangat vital untuk kelestarian lingkungan, dengan topografi yang rapat serta berperan sebagai wilayah perlindungan terhadap tanah, air, flora, fauna, dan pencegah bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Adanya Undang-Undang No.6 Tahun 2023 semakin memperlemah status Hutan Lindung, terutama terkait dengan aktivitas pertambangan, dengan pasal 38 Ayat (1) yang membolehkan kegiatan di luar kehutanan di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Sementara itu, Pasal 38 Ayat (4) melarang pertambangan terbuka di kawasan Hutan Lindung, meski dengan perubahan status kawasan ini, potensi pertambangan terbuka menjadi lebih terbuka lebar.
“Dengan meningkatnya status izin PT ESDM menjadi operasi produksi, perusahaan akan semakin leluasa melakukan aktivitas pertambangan emas. Apalagi dengan turunnya sebagian area Hutan Lindung Bukit Sanggul menjadi Hutan Produksi, ini membuka peluang untuk kegiatan pertambangan terbuka,” ungkap Egi Saputra, yang menambahkan, “Masyarakat Seluma kini semakin dekat dengan ancaman bencana.”
Keputusan ini mengundang perhatian lebih jauh mengenai dampak jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Reporter : Septon
Editor : Andrini Ratna Dilla