Publikasi Hasil Pencapaian Operasi Pekat 2023, Polsek Batiknau Gelar Kegiatan Press

Polsek Batiknau Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menggelar kegiatan press release. Jum'at (13/10)/ (Foto : Iksan)

Alankanews.com, Bengkulu-- Miras  (Minuman Keras) disamping diharamkan oleh agama juga bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas pada orang yang mengkonsumsinya.  

Menanggapi Pekat (Penyakit Masyarakat), Polsek Batiknau Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menggelar kegiatan press release bersama sejumlah awak media, untuk melakukan Publikasi hasil pencapaian Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Nala Tahun 2023. Jumat (13-10-2023)

Dari kegiatan yang digelar Polsek Batiknau berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang sebelumnya ditetapkan sebagai TO (Target Operasi) ataupun Non TO terang Kapolsek Batiknau Ipda Mashuri, S.H yang memimpin kegiatan release.

Yaitu dalam mendukung pelaksanaan operasi Polsek Batiknau berhasil mengamankan minuman keras sebanyak 30 botol dari berbagai macam merek.

Kapolsek Batiknau Ipda Deni Mashuri, S.H menambahkan untuk menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Batiknau, upaya ini bagian dari Operasi kepolisian sealu rutin di laksanakan tiap tahunya. 

"Upaya ini bagian dari Operasi kepolisian rutin di laksanakan tiap tahunya demi menjaga kondusifitas wilayah hukum Polsek Batiknau" . Tutup Deni

Untuk itu diharapkan kepada pelaku pengedaran Miras agar segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat.

 

Penulis : Beta Kurnia