Alankanews.com,Kaur-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat kerja bersama Badan Pertanahan Kabupaten Kaur di Ruang Rapat Komisi II DPRD, pada Senin (09/12/2024).
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan pertanahan, salah satu isu strategis dalam pembangunan daerah yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kaur, Tudisman, bersama jajaran anggotanya, serta dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Kabupaten Kaur.
Tudisman dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Badan Pertanahan untuk menyelesaikan berbagai masalah pertanahan yang masih ada di wilayah tersebut, termasuk redistribusi lahan, penyelesaian sengketa tanah, dan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Pengelolaan tanah yang baik adalah kunci bagi keberlanjutan pembangunan daerah. Oleh karena itu, kerjasama antara DPRD dan Badan Pertanahan sangat penting untuk menciptakan solusi yang menguntungkan masyarakat,” ujar Tudisman.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kaur juga mendorong Badan Pertanahan untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna mengembalikan hak atas tanah yang tercatat sebagai aset milik pemerintah. Tudisman menegaskan bahwa pengelolaan tanah milik pemerintah harus dilakukan secara optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar dapat mendukung program pembangunan daerah secara lebih efektif.
“Kami berkomitmen penuh untuk mendukung setiap program kerja yang dijalankan Badan Pertanahan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Badan Pertanahan Kabupaten Kaur, M. Abdullah, menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan program kerja Badan Pertanahan selama tahun berjalan. Abdullah menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi dalam mengelola tanah di wilayah Kabupaten Kaur.
Salah satu program utama Badan Pertanahan adalah penertiban sertifikat tanah, dengan target menyelesaikan sertifikasi sebanyak 2.750 bidang tanah dalam setahun. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan pendaftaran tanah secara sistematis.
Abdullah juga menjelaskan bahwa Badan Pertanahan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dalam dua kegiatan penting: penerbitan sertifikat Barang Milik Negara (BMN) dan pengamanan aset daerah, dengan target menyelesaikan sertifikasi sebanyak 150 persil tanah. Selain itu, Badan Pertanahan juga melaksanakan program redistribusi tanah dengan target sebanyak 500 persil, yang merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerapkan sistem berbasis elektronik dalam proses pendokumentasian dan pelayanan penerbitan sertifikat tanah. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan data sertifikat, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan akuntabel,” ujar Abdullah.
Rapat ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Badan Pertanahan Kabupaten Kaur untuk bersama-sama mencari solusi bagi berbagai permasalahan pertanahan yang ada, serta memastikan pengelolaan tanah yang lebih baik demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Dandi Febriawan
Editor : Andrini Ratna Dilla