Residivis Cabul dan Spesialis Curanmor Ditangkap dengan Barang Bukti Narkoba di Kota Bengkulu

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, Bengkulu,Senin (17/02/2025).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com -- Saat penangkapan PI (30), seorang residivis kasus kekerasan dan pencabulan yang juga diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor. Penangkapan ini dilakukan oleh personel Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Bengkulu di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu Kamis (13/02/2025). Saat ditangkap, tersangka membawa senjata tajam, 2 unit kunci T, dan 19 paket narkotika golongan 1 jenis sabu.  

PI yang diketahui berasal dari Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu ini, diduga kuat hendak melancarkan aksi pencurian sepeda motor ketika digerebek polisi. Tak hanya terkait kasus pencurian, ia juga diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini menambah panjang daftar kejahatan yang dilakukannya setelah sebelumnya terlibat dalam kasus kekerasan dan pencabulan.  

Penangkapan ini berlangsung dramatis saat PI dan rekannya yang mengendarai mobil menyadari kehadiran polisi dan mencoba kabur dengan memundurkan mobilnya dengan kecepatan tinggi. Aksi nekat mereka nyaris menabrak anggota polisi sebelum akhirnya menabrak pagar rumah warga dan berhenti. 

Tidak berhenti di situ, PI keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri dengan melompati pagar rumah warga. Namun, usahanya gagal karena mendarat di selokan yang penuh lumpur. Dalam kondisi terjebak, PI tetap melakukan perlawanan sehingga terjadi pergulatan sengit dengan petugas yang juga harus bergulat di dalam lumpur.  

“Situasinya cukup menegangkan, tersangka sempat melawan dan mencoba kabur, namun berhasil kita lumpuhkan,” ujar AKBP Dody Yudianto Arruan, Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu.  

Sementara itu, rekan PI berhasil melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran polisi. Identitas pelaku yang kabur sudah dikantongi pihak kepolisian dan dipastikan akan segera ditangkap.  

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket sabu yang diduga siap diedarkan, senjata tajam, dan 2 unit kunci T yang diduga akan digunakan untuk mencuri sepeda motor. Penemuan ini mengungkap fakta bahwa PI tidak hanya seorang residivis kasus cabul dan spesialis curanmor, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkoba.  

Dari hasil pemeriksaan sementara, PI mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan. Informasi ini menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.  

“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari daerah Sumatera Selatan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap AKBP Dody.  

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi penangkapan. Menanggapi laporan tersebut, personel Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.  

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dalam memberantas peredaran narkoba,” tambah AKBP Dody.  

PI diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman atas kasus kekerasan dan pencabulan. Setelah bebas, ia kembali beraksi sebagai spesialis pencurian sepeda motor. Kini, catatan kriminalnya semakin panjang dengan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba.  

Kasus ini menjadi contoh nyata betapa residivisme dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat apabila tidak ada pembinaan yang efektif setelah pelaku menjalani hukuman.  

Saat ini, Subdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap asal-usul barang bukti sabu dan jaringan peredarannya. Pihak kepolisian juga berupaya untuk menangkap rekan PI yang berhasil melarikan diri.  

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap bandar besar yang memasok barang haram tersebut,” tegas AKBP Dody.  

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Polda Bengkulu mengimbau kepada seluruh warga agar segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkoba atau tindakan kriminal lainnya.  

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan lingkungan. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian,” tutup AKBP Dody.  

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Bengkulu dan memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal.