Alankanews.com,Bengkulu--Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu menetapkan tarif sebesar Rp500 ribu bagi setiap pemohon untuk penerbitan tiga jenis surat yang menjadi syarat administrasi pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Minggu (05/01/2025).
Ketiga jenis surat tersebut meliputi surat keterangan sehat rohani, surat bebas narkoba, dan surat kesehatan jasmani. Surat-surat ini menjadi bagian dari kelengkapan dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh lulusan seleksi CPNS maupun PPPK.
Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu, dr. Jasmen Silitonga, menjelaskan bahwa ketiga surat tersebut akan diterbitkan bersamaan setelah pemohon melalui serangkaian tes yang diwajibkan oleh rumah sakit.
"Kami memastikan bahwa ketiga surat, yakni surat keterangan sehat rohani, surat bebas narkoba, dan surat kesehatan jasmani, akan dikeluarkan di waktu yang sama. Namun, sebelumnya, pemohon harus menjalani tes kesehatan secara menyeluruh sesuai dengan standar yang telah kami tetapkan," ujar dr. Jasmen
Ia juga menambahkan bahwa proses penerbitan ketiga surat tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Tarif yang kami tetapkan sebesar Rp500 ribu untuk setiap pemohon sudah mencakup semua rangkaian tes yang dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil pemeriksaan kami akurat dan sesuai dengan kebutuhan para pemohon," tambahnya.
Diharapkan, dengan adanya layanan ini, para lulusan seleksi CPNS dan PPPK dapat memenuhi persyaratan administrasi mereka dengan mudah dan tepat waktu. Namun, beberapa pihak juga menyarankan agar tarif yang dikenakan dievaluasi agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla