Alankanews.com,Mukomuko--Seorang pemuda berinisial SE (25) warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mukomuko karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini diungkap oleh Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Mukomuko, Kamis (09/01/2025).
"Pelaku kami amankan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Ipuh," ujar Aritonang.
Bermodal informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, SE ditangkap saat berada di perkebunan sawit Desa Sibak, yang diketahui sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Pelaku kita amankan saat berada di perkebunan sawit di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh. Lokasi tersebut memang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba," lanjut Aritonang.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah botol air minum yang mencurigakan. Ketika diperiksa, botol tersebut ternyata berisi 8 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan diselipkan dengan tisu.
"Pelaku menyimpan sabu tersebut dalam botol air minum. Kami langsung mengamankan barang bukti tersebut," tambah Aritonang.
Selain itu, polisi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. SE kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku merupakan residivis dalam kasus narkoba. Untuk ancaman hukumannya, dia bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Aritonang.a
Penulis : Elvina Rosa
Editor : Andrini Ratna Dilla