Alankanews.com,MukoMuko—Dalam upaya mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko mengadakan layanan SIM keliling. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satlantas Polres Mukomuko, Minggu (29/12/2024).
Layanan SIM keliling ini akan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024, bertempat di Polsek Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan hanya berlangsung satu hari di lokasi tersebut.
"Layanan ini sementara hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Untuk penerbitan SIM baru tetap harus dilakukan di kantor Satlantas Polres Mukomuko, karena alat praktek mengemudi hanya tersedia di sana," jelas Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko, IPDA Bima Adi.
IPDA Bima juga menambahkan bahwa jadwal layanan SIM keliling di lokasi lain masih dalam tahap penyusunan, dan informasi lebih lanjut akan diumumkan kepada masyarakat.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat diharapkan membawa dokumen berikut:
1. SIM asli
2. E-KTP asli dan fotokopi sebanyak empat lembar
3. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, psikotest, dan asuransi.
Alur Perpanjangan SIM
1. Melengkapi surat keterangan sehat dan tes psikologi.
2. Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
3. Mengambil nomor antrean.
4. Mengisi formulir dan menyerahkan ke petugas.
5. Petugas melakukan entri data.
6. Proses identifikasi (sidik jari, pas foto, dan tanda tangan).
7. Mengambil SIM yang telah diperpanjang.
Satlantas Polres Mukomuko mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis guna menjaga kepatuhan berlalu lintas.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal SIM keliling akan diumumkan melalui media sosial dan kanal resmi Polres Mukomuko.