Sebesar Rp203,57 Miliar Dana Tambahan Pemerintah Pusat Untuk Bengkulu, Ini Rinciannya

Bengkulu menerima dana tambahan pemerintah pusat sebesar Rp203,57 miliar, Sabtu (17/02)/(Foto:Monica)

Alankanews.com, Bengkulu—Dana tambahan pemerintah pusat untuk Bengkulu capai  Rp203,57 miliar, Sabtu (17/02).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya, mengatakan, 
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menerangkan, Bengkulu menerima dana tambahan pemerintah pusat sebesar Rp203,57 miliar.

"Dengan begitu, untuk pencairan dana tambahan tersebut terdapat beberapa mekanisme yang harus dipenuhi dana Rp203,571 miliar tersebut dapat tersalur ke rekening kas daerah," jelas  Bayu, Sabtu (17/02).

Dana tersebut berasal dana tambahan dan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) 2023 melalui skema Treasury Deposit Facility (TDF) atau rekening Pemerintah yang ada di Bank Indonesia.

"TDF yang dimaksud tersebut yaitu fasilitas yang disediakan oleh negara atau Menteri Keuangan untuk penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD), biasanya untuk Dana Bagi Hasil (DBH) akhir tahun. Melalui TDF ini nanti Pemda juga mendapatkan rekomendasi sesuai dengan angkanya yang ada di Bank Indonesia," lanjutnya.

Dana tambahan tersebut akan disalurkan ke masing-masing pemerintah daerah tingkat kabupaten, kota dan provinsi dengan alokasi dana yang berbeda-beda. Untuk pengajuan, pencaiaran, sesuai dengan mekanisme persyaratannya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 19 tahun 2023.

"Dengan format pengajuan dana tambahan tersebut dapat disampaikan ke Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku," pungkasnya.

Berikut jumlah alokasi dana tambahan yang diterima oleh pemerintah Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu Rp38,28 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp19,77 miliar.

Kabupaten Mukomuko Rp8,24 miliar, Kabupaten Lebong Rp8,07 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp5,51 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp13,76 miliar.

Kemudian Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp59,93 miliar, Rejang Lebong yaitu Rp7,93 miliar, Kota Bengkulu Rp12,18 miliar, Kabupaten Kaur Rp10,05 miliar, Kabupaten Seluma Rp19,80 miliar.

 

Penulis : Monica Anggraini

Editor : Beta Kurnia