Alankanews.com,Seluma-- Warga Desa Durian Bubur, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, yang sebelumnya dicoret dari penerima bantuan beras untuk keluarga miskin (raskin), kini batal dihentikan bantuan tersebut setelah mengadukan masalahnya kepada Wakil Bupati Seluma, Gustianto, Selasa (10/12/2024).
Khairul, salah satu warga yang tercoret, mengunjungi Kantor Bupati Seluma pada Senin (09/12/2024) kemarin, untuk melaporkan penghapusan namanya dari daftar penerima bantuan raskin. Setibanya di sana, Khairul berhasil bertemu dengan Wakil Bupati Gustianto yang langsung menindaklanjuti pengaduannya.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Seluma segera bergerak cepat. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Amri, turun langsung ke Pemerintahan Desa Durian Bubur untuk meninjau permasalahan ini.
"Setelah kami lakukan pengecekan, kami pastikan delapan warga yang sebelumnya dicoret dari penerima raskin kini akan kembali menerima bantuan tersebut," ujar Amri.
Amri menjelaskan bahwa program raskin ini adalah program dari pemerintah pusat yang datanya tercatat dalam Pusat Data Teknologi dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. Oleh karena itu, menurutnya, kepala desa tidak memiliki wewenang untuk menghentikan penyaluran bantuan bagi penerima yang terdata.
"Desa boleh mengusulkan perubahan penerima bantuan, namun selama data penerima belum diperbarui di Pusdatin, bantuan tetap harus diberikan kepada yang terdaftar," tambahnya.
Kepala Desa Durian Bubur, Darusman, mengakui kesalahannya dalam mencoret nama warganya dari penerima raskin. Ia menjelaskan bahwa ia tidak memahami prosedur penggantian penerima bantuan yang sesuai dengan aturan.
"Setelah mendapatkan penjelasan dari Dinas Ketahanan Pangan, kami menyadari kesalahan kami. Delapan warga yang sebelumnya kami coret akan kembali menerima bantuan raskin,"jelas Darusman.
Ia menambahkan bahwa beras bantuan untuk warga tersebut akan diserahkan pada Rabu, 11 Desember 2024.
Darusman mengungkapkan bahwa sebelum mencoret nama-nama tersebut, ia telah berkonsultasi dengan petugas pengelola raskin di Bengkulu, yang menyarankan adanya penggantian penerima. Namun, ia tidak mengetahui bahwa proses penggantian tersebut membutuhkan waktu dan prosedur yang lebih panjang.
"Setelah kami tahu aturan yang benar, kami sepakat untuk mengembalikan data tersebut sampai proses penggantian dilakukan oleh Pusdatin," tutup Darusman.
Penulis : Septon
Editor : Andrini Ratna Dilla