Alankanews.com,Lebong--Seorang Pria 52 tahun ini, dia berhasil memperdaya seorang gadis yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Malangnya, gadis ini merupakan teman dekat anaknya. Akibat dari ulahnya itu,pelaku berinisial EG warga Kecamatan Lebong Atas terpaksa berurusan dengan polisi dan berhasil ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (23/01/2025) Kemarin.
Kasus tersebut pertama kali terungkap ketika korban pada Senin 20 Januari 2025 lalu mengeluhkan sakit perut dan mual kepada ibunya. Karena rasa khawatir, sang ibu segera membawa korban ke RSUD Lebong untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Berselang 2 hari, pihak RSUD Lebong memberitahu hasil pemeriksaan tim medis terhadap korban dan diketahui korban saat itu sedang hamil.
“Bermula korban ini mengeluh sakit perut dan mual-mual, lalu ibu korban membawa korban ke RSUD untuk berobat, saat itulah diketahui bahwa korban sedang hamil,” ujar Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ibu korban mendesak korban untuk mengakui siapa yang telah menghamilinya, dan diakui oleh korban perbuatan tersebut dilakukan oleh EG yang merupakan ayah dari temannya.
Mendengar pengakuan tersebut, Ibu korban segera melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Lebong untuk mendapat keadilan. Laporan ibu korban yang masuk pada 22 Januari itu langsung ditindaklanjuti oleh unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lebong dan EG berhasil ditangkap keesokan harinya, pada Kamis (23/1/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan oleh EG terhadapnya pada bulan November 2024 lalu di pondok milik EG yang berlokasi di Desa Sukau Kayo,” terang Kasat.
Atas perbuatannya EG akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis : Yeni
Editor : Andrini Ratna Dilla