Alankanews.com,Bengkulu-- Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus salah satu oknum security inisial YB (30) warga Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, Kamis (07/11/2024).
Dijelaskan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Joan Verdianto, S.IK, M.Tr Opsla, diduga YB (30) sering melakukan penyalahgunaan atau transaksi narkotika.
Adapun kronologis kejadian berawal diperoleh informasi di tempat kejadian pekara atau lokasi sering terjadi penyalahgunaan atau transaksi narkotika.
"Atas informasi tersebut Personil Subdit 3 menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam pada hari jum'at tanggal 18 Oktober lalu sekitar pukul 23.05 wib dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti," ucap AKBP Joan.
Ia menambahkan, terduga pelaku inisial YB (30) berhasil diringkus di depan salah satu Cafe di Jalan Pariwisata Kelurahan Lempuing Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dan didalam rumah di Jalan Keswari Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
"Setelah pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 paket sabu dan 1 unit handphone merek Samsung," lanjutnya.
Akibat kejadian ini terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Sub 127 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancama Pidana Penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit 8 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla