Alankanews.com, Bengkulu -- Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Ia didakwa bersama sejumlah orang kepercayaannya atas dugaan keterlibatan dalam skandal penggalangan dana kampanye menggunakan struktur pemerintahan daerah. Senin (21/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan skema sistematis penyalahgunaan jabatan dan politisasi aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung pencalonan Rohidin sebagai petahana dalam Pilkada Bengkulu 2024.
Berikut rangkuman poin dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim:
1. Dana Rp7,2 Miliar Digalang untuk Kampanye
Dana senilai Rp7.247.354.000 dikumpulkan dari kepala OPD serta pejabat eselon III dan IV, lalu disalurkan untuk kepentingan kampanye Rohidin.
2. Penyalahgunaan Wewenang Gubernur
Rohidin diduga memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan langsung para pejabat menyetor dana dan mendukung pencalonannya.
3. ASN Dijadikan Tim Sukses
ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu dikondisikan sebagai tim pemenangan. Mereka diarahkan langsung oleh Rohidin, Isnan Fajri (eks Sekda), dan ajudan pribadinya, Evriansyah alias Anca.
4. Target Suap 70 Persen Pemilih
Rohidin disebut menargetkan menyuap hingga 70 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan skema dana 30 persen berasal dari OPD dan sisanya dari dana pribadi.
5. Pejabat Daerah Dipanggil Langsung
Pada Agustus hingga September 2024, sejumlah pejabat daerah dipanggil untuk diberikan arahan agar mendukung pencalonan kembali Rohidin.
6. Tiga Orang Kepercayaan Jadi Tokoh Sentral
JPU mengidentifikasi tiga tokoh sentral dalam kasus ini:
- Isnan Fajri, mantan Sekda Provinsi
- Evriansyah (Anca), ajudan pribadi Rohidin
- Alfian Martedy, Kepala Biro Umum Pemprov
Mereka berperan dalam menyusun struktur tim sukses, mengatur aliran dana, dan membagi wilayah kerja politik.
Skandal ini menjadi pukulan telak bagi dunia birokrasi di Bengkulu, dengan dugaan kuat penyalahgunaan kekuasaan dan pelibatan aparat negara dalam kontestasi politik.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada pekan depan.
Reporter : Cyntia P
Editor : Gita KMS