Alankanews.com, Bengkulu— Pengedar sabu asal Bengkulu Utara berinisianl MP (40) sempat kabur dari kejaran petugas, untungnya MP berhasil diamankan pada Kamis (19/10).
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan berhasil mengamankan 24 paket sabu dari tangan pelaku.
“Kami berhasil mengamankan 24 paket sabu dengan berat total 20 gram dari tangan pelaku,” ungkap Tonny.
Berdasarkan laporan warga, di Kecamatan Putri Hijau sering terjadi transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku dengan mendatangi lokasi transaksi.
“Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku kedapatan melakukan transaksi jual beli narkoba pada Senin (16/10),” Sambung Tonny.
Pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui aksinya diketahui oleh petugas. Pelaku pun dikejar oleh petugas dan berhasil diamankan didalam rumahnya.
“Pelaku akhirnya diamankan bersama beberapa barang bukti, yaitu 24 paket sabu, timbangan digital, handphone dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 1.200.000,” tambah Tonny.
Pelaku yang berprofesi sebagai pembuat kijing makam ini mengaku mendapatkan sabu dari salah satu kenalannya di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
Selama satu tahun terakhir, pelaku telah 3 kali mengambil sabu ke Kota Binjai dengan total pembelian sebanyak 30 gram untuk satu kali pembelian.
Akibat perbuatannya pelaku terancam 2 pasal, pertama yaitu 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Lalu Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Reporter :Beta Kurnia
Editor : Aisyah Oktavia