Subdit III Ditresnarkoba Ringkus Pelaku Narkotika, 1 Residivis Narkotika Tahun 2020

Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, di wilayah hukum Polda Bengkulu, Jumat (01/11/2024).Foto:Aisyah/Alankanews.com

Alankanews.com,Bengkulu-- Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, di wilayah hukum Polda Bengkulu, Jumat (01/11/2024).

Adapun peringkusan pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu berinisial NZ (29) warga Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dan terduga pelaku lainya inisial PI (50) warga Kelurahan Kudo-kudo Inderapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra Barat ini di lokasi yang berdeda.

Press release yang dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba  Polda Bengkulu, AKBP Joan Verdianto, S,IK,.M Tr opsla, menyampaikan kronolgis kejadian, diperoleh informasi di tempat kejadian perkara atau lokasi sering terjadi penyalahgunaan atau transaksi narkotika atas informasi tersebut Personil Subdit 3 menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan pada hari Selasa Taanggal 22 Oktober 2024 lalu.

"Pada Tanggal 22 Oktober 2024 Pukul 22.00 Wib dilakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan dilakukan pengembangan pada Hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 Pukul 13.58 Pelaku inisial NZ (29) berhasil diamankan di pinggir jalan di Jalan Lintas Padang - Mukomuko Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu juga merupakan residivis narkotika tahun 2020," ujar Joan Verdianto, Jumat (01/11/2024).

"Terduga pelaku inisial PI (50) berhasil ditangkap di Jalan Kudu Kudo-kudo Kelurahan Kudo-kudo Indrapura Kecamatan Pancung Soal Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra Barat," lanjut Joan Verdianto.

Dari kejadian ini berhasil diamankan barang bukti berupa, 2 paket sabu, 1 unit Handphone merek Vivo, 1 unit Handphone merek Redmi, dan uang tunai Rp 684.000.

"Akibat kejadian ini terduga pelaku penyalahgunnaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun Subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit 8 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar," tutupnya.

 

Penulis : Aisyah Aprielia Lupti

Editor : Andrini Ratna Dilla