Alankanews.com,- Pada acara ini Panitia Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 memastikan 3 besar calon Sekdaprov Bengkulu tidak ada yang cacat moral, maupun hukum.
Hal ini disampaikan oleh salah satu Panitia Seleksi (Pansel) sekdaprov Bengkulu, Ridwan Nurazi.
"Kami sudah menjawab surat FKMB-RB, dan mengucapkan terima kasih atas masukannya. Pertama, pansel sudah melaksanakan proses seleksi secara profesional dan menggunakan pihak ke-3 untuk seleksi psikologi dan kompetensi calon. Hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan (sangat ilmiah)," kata Ridwan, Minggu.
Pansel juga sudah menanggapi adanya petisi dari Forum komunikasi Masyarakat Bengkulu untuk Reformasi Birokrasi (FKMB-RB). Meminta dibatalkannya hasil Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Pansel diketuai langsung oleh Sekjend Kemendagri yang tentunya sangat berpengalaman dan profesional (mana mungkin bisa diintervensi). Oleh sebab itu, tidak mungkin dapat mendesain calon mana yang lolos dan mana yang tidak," ungkap Ridwan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Dalam petisi menyebutkan rekam jejak salah satu calon, Isnan Fajri sebagai dasar permohonan pembatalan hasil seleksi Sekdaprov Bengkulu tersebut.
"Panitia memiliki semua data dan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan sampai terpilihnya 3 besar calon Sekda. Setelah terpilih 3 besar proses seleksi selanjutnya ada di Komisi ASN, Kemendagri, BIN, Mensekab/Mensesneg, utk disampaikan dan diteken Bp. Presiden RI," ujar Ridwan.
Surat petisi dengan nomor 01/FBK-BKL/IX/2023 menyebut jika Isnan Fajri disinyalir terindikasi masih dalam proses hukum oleh pihak KPK RI, tersandung perkara suap atau gratifikasi "kasus suap eksport Benih Lobster eks Menteri KKP Eddy Prabowo dan Suharito Direktur PT DPP, di Kabupaten Kaur, Provinsi Benkulu " tahun 2021.
" Pak Isnan Fajri memang pernah dimintai keterangan oleh KPK tentang kasus benur, tapi hanya sebatas itu, buktinya pada waktu persidangan beliau tidak dihadirkan. Orang dimintai keterangan oleh KPK, polisi, jaksa adalah hal biasa dan bukan otomatis terlibat. Oleh sebab itu, pansel memandang Pak Isnan Fajri tidak cacat moral, kecuali KPK sudah menetapkan yang bersangkutan terindikasi terlibat," ungkap Ridwan.
Penulis : Devi Tristiyani