TAPM Kabupaten Lebong Imbau Kades Kelola Dana Ketahanan Pangan Sesuai Aturan

Imbauan Penggunaan Dana Ketahanan Pangan Tepat Guna, di Lebong, Jumat (24/01/2025).Foto:Yeni/Alankanews.com

Alankanews.com,Lebong--Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lebong, Abdul Gani, mengimbau seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong untuk mengelola dana ketahanan pangan secara tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Jumat (24/01/2025).

Abdul Gani menegaskan bahwa dana ketahanan pangan seharusnya digunakan untuk kegiatan yang mendukung peningkatan produksi pangan di desa, bukan untuk kegiatan yang tidak relevan. Misalnya, untuk desa yang memiliki potensi pertanian sayur, dana tersebut bisa digunakan untuk mendukung penanaman sayuran lokal. Selain itu, dana juga bisa dimanfaatkan untuk pemberian ayam bertelur yang dapat membantu meningkatkan gizi masyarakat.

“Dana ketahanan pangan tidak boleh digunakan untuk kegiatan fisik seperti pembangunan infrastruktur atau pembelian barang yang tidak ada kaitannya langsung dengan ketahanan pangan,” ujar Abdul Gani, merujuk pada peraturan terbaru seperti PermenDes Nomor 2 Tahun 2025 dan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.

Abdul Gani juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ketahanan pangan. Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan dana tersebut dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa.

“Dana ini harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Penggunaan dana harus diawasi secara bersama untuk menghindari penyalahgunaan,” tegasnya.

Penulis : Yeni

Editor :Andrini Ratna Dilla