Alankanews.com,Provinsi Bengkulu--Keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan rehabilitasi dan penataan kawasan kantor Gubernur Bengkulu tahap IV, yang menggunakan anggaran sekitar Rp4,9 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024, mengharuskan pemberlakuan sanksi denda bagi pihak ketiga yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, Rabu (08/01/2025).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, menjelaskan bahwa berdasarkan pantauan terakhir, pekerjaan proyek ini baru mencapai 97 persen pada akhir Desember 2024, menyisakan kekurangan volume sebesar 3 persen.
“Pada kontrak yang berakhir tanggal 30 Desember 2024, proyek fisik mencapai 97 persen. Meskipun begitu, kontraktor masih memiliki hak untuk melanjutkan pekerjaan selama 50 hari dengan pemberian dispensasi waktu,” ungkap Tejo.
Sebagai konsekuensi dari keterlambatan ini, Tejo menyebutkan bahwa pihaknya akan mengenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku
. “Kita tetap melakukan denda. 10 persen sisa nilai proyek akan dibayarkan setelah audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” lanjutnya.
Denda yang dikenakan dihitung dengan ketentuan 1/1.000 dari nilai proyek per hari keterlambatan, yang berarti pihak rekanan harus membayar sekitar Rp4,9 juta per hari keterlambatan.
Tejo menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang memungkinkan adanya tambahan waktu pekerjaan maksimal 50 hari. Keputusan ini juga diambil setelah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat Provinsi Bengkulu dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu untuk memastikan volume pekerjaan sesuai.
Meskipun proyek ini mengalami keterlambatan, Tejo mengatakan bahwa pihaknya memberi kesempatan agar pekerjaan selesai dengan baik, mengingat proyek ini merupakan proyek strategis.
“Kalau mangkrak juga sayang, jadi kami berikan waktu tambahan agar bisa selesai,” kata Tejo.
Pekerjaan rehabilitasi dan penataan kawasan kantor Gubernur Bengkulu tahap IV meliputi pembangunan kolam, taman, dan perbaikan pagar depan kantor.
Penulis : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla