Tersangka Kaaapus Pasar Ikan yang Terseret Kasus Dugaan Pemotongan Dana BOK Puskesmas Pasar Ikan

Tersangka Kaaapus Pasar Ikan yang Terseret Kasus Dugaan Pemotongan Dana BOK Puskesmas Pasar Ikan (Foto:Monica)

Alankanews.com, Bengkulu -- Tersangka Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Ikan, dr. RA yang terseret kasus dugaan pemotongan atau pungutan liar dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan, Kota Bengkulu tahun anggaran 2022, akan menjalani persidangan.

Setalah berkas perkara dr. RA dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu lalu. Selasa (26/9) bertempat di Kejari Bengkulu, dr. RA menjalani tahap dua pelimpahan, dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu kepada JPU Kejati Bengkulu.

“Ya benar, hari ini sudah kita limpahkan ke JPU,” kata Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Khoiril Akbar.

Untuk barang bukti uang kata Khoiril, saat pelimpahan ada sekitar Rp 25 juta yang turut dilimpahkan. Terlihat diruangan Pidsus Kejari Bengkulu, setidaknya 2 box dokumen yang turut diserahkan penyidik ke JPU. Sementara dr. RA terlihat didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya, Made Sukiade, SH. Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH menerangkan JPU telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dr. RA beserta barang bukti.

“Selanjutnya kita akan menyiapkan dakwaannya, dan melimpahkannya ke pengadilan untuk dapat disidangkan,” sampai Rozano.

Terkait penahanan tersangka dr. RA yang berstatus wajib lapor ketika di penyidik Kepolisian, setelah dilimpahkan tersangka diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Tersangka memang mengajukan permohonan penangguhan penahanan, untuk keputusannya dikabulkan atau tidak, kita masih melakukan pertimbangan,” terang Rozano.

Seperti diketahui, total dana BOK di Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 833,719 juta. Setiap kegiatan perjalanan dinas, penerima dipotong Rp 30 ribu perorang. Estimasi pemotongan yang pernah disampaikan penyidik totalnya mencapai Rp 146 juta.

Berdasarkan rekapitulasi koordinator BOK Puskesmas Pasar Ikan, jumlah penerimaan dari hasil pemotongan atau pemungutan dalam kurun waktu September hingga Desember 2022, triwulan pertama Rp 32 juta, triwulan kedua Rp 20,7 juta. Sedangkan triwulan ketiga Rp 35,8 juta, sehingga total Rp 88, 51 juta.

Diduga juga ada pemotongan dan pemungutan setiap pencairan di luar item anggaran perjalanan dinas senilai Rp 88,51 juta. Penyidik Polda Bengkulu telah menyita barang bukti seperti dokumen pemotongan dana BOK, rekap penyerahan hasil pemotongan atau dana saving serta uang tunai Rp 20 juta lebih.

 

Penulis : Monica Anggraini

Editor : Beta Kurnia