Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Masih Wajib Lapor

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait di Seluma, Senin (09/12/2024).Foto:Septon/Alankanews.com

Alankanews.com,Seluma-- Tujuh orang tersangka dalam kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, masih dikenakan kewajiban lapor kepada penyidik Polres Seluma. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini mereka belum ditahan, Senin (09/12/2024).

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait menjelaskan bahwa penyidik Polres Seluma sedang dalam proses melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus ini.

“Ketujuh tersangka ini masih wajib lapor dan sejauh ini kooperatif, selalu hadir saat dipanggil oleh penyidik. Selain itu, mereka juga mendapatkan jaminan dari Pemerintah Desa Dusun Baru,” ujar Prengki Sirait.

Menurut Prengki, proses hukum masih berlangsung dan setelah BAP selesai, berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Seluma. “Kami masih melengkapi berkas (P.19). Setelah selesai, kami akan serahkan berkas perkara ini ke JPU Kejari Seluma,” tambahnya.

Kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru terjadi pada Kamis, 4 April 2024 lalu. Ketujuh tersangka yang berasal dari Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA. Kejadian ini diduga terkait dengan sejumlah permasalahan administratif dan internal desa yang akhirnya berujung pada penyegelan kantor desa.

Proses penyidikan terus berlanjut, dan pihak kepolisian memastikan akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya setelah semua berkas dilengkapi.

 

Penulis : Septon

Editor : Andrini Ratna Dilla