Alankanews.com,Bengkulu Selatan--Du, seorang tersangka korupsi dalam kasus anggaran makan minum pasien RSUD HD Manna tahun 2022, tetap bersikukuh tidak melakukan tindakan yang dituduhkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Du, yang menjabat sebagai Direktur RSUD HD Manna, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Yu dan Vi, Kamis (02/01/2025).
"Kalau saya mengembalikan kerugian negara berarti saya benar korupsi. Saya tidak melakukan itu, saya siap untuk membeberkan bukti-bukti di persidangan dan menjelaskan kepada majelis hakim bahwa tidak bersalah." ujar Du.
Dalam kasus ini, Kejari Bengkulu Selatan menemukan kerugian negara sebesar Rp330 juta dari anggaran makan minum pasien yang dikelola pada tahun 2022, yang totalnya mencapai Rp1,4 miliar. Sidang perdana untuk ketiga tersangka dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Berkas perkara terhadap ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu seminggu lalu. Saat ini, Du, Yu, dan Vi masih ditahan di Rutan Kelas II B Manna. Untuk memudahkan proses sidang, penahanan mereka akan dipindahkan ke Lapas di Kota Bengkulu.
"Dua orang tersangka perempuan akan dipindahkan ke Lapas Perempuan di Kota Bengkulu, dan satu tersangka laki-laki akan dipindahkan ke Lapas di Kota Bengkulu," jelas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan.
Sebelumnya, Yu dan Vi telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp204 juta, sedangkan sisa kerugian Rp126 juta menjadi tanggung jawab Du. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran makan minum pasien RSUD HD Manna pada tahun 2022, dengan total anggaran sebesar Rp1,4 miliar. Ketiga tersangka yang ditahan memiliki peran masing-masing, dengan Du sebagai direktur RSUD HD Manna, Yu sebagai ASN Pemkab Bengkulu Selatan, dan Vi sebagai pihak ketiga.
Penulis : Muldianto
Editor : Andrini Ratna Dilla