THR ASN Pemprov Bengkulu Akan Cair H-10 Idul Fitri

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., Minggu (17/03)/(Foto:Ahmad)

Alankanews.com,Bengkulu-- Aparatur Sipil Negara (ASN) Terima  Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13, lalu bagaimana dengan PPPK di Bengkulu, Minggu (17/03).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, S.Sos., M.Kes., mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang terbit Rabu, 13 Maret 2024 lalu. Jika Pemberian THR dan Gaji ke-13 hanya diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024 yang telah terbit.

"Yang menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) hanya ASN," ujar Isnan Fajri, Minggu (17/03).

Lalu bagaimana dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?. Sesuai dengan PP Nomor 14 tahun 2024 tersebut, Aparatur Negara yang disebut dalam PP tersebut, juga termasuk di dalamnya yakni PPPK.

"Hal tersebut diterangkan dalam Pasal 1 bagian 2, bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintah dan/atau menduduki jabatan pemerintahan," lanjut  Isnan Fajri.

"Dengan begitu, PPPK juga mendapat hal yang sama seperti ASN lainnya untuk mendapatkan Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 (THR) tahun 2024 ini," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Haryadi, SP.d., MM., MSi., mengatakan, selain mendapat THP gaji pokok. Para ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu, nantinya juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Februari untuk dibayarkan Maret.

"Kita sudah ready dana sekitar Rp110 miliar. Rp55 miliar untuk THR dan Rp55 untuk gaji pokok bulan April. Tersedia Rp 19 miliar untuk sekali pembayaran TPP, artinya yang harus disiapkan Rp 38 miliar untuk TPP double karena berkenaan dengan Idul Fitri," ucapnya.

"Sedangkan untuk tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) nantinya juga akan mendapatkan haknya hanya sebatas gaji," tutupnya.

 

 

Penulis : Ahmad Sah Benni

Editor : Beta Kurnia