Tiga Pemuda Ditangkap atas Kasus Pencurian Buah Sawit dan Percobaan Pencurian Rumah di Kabupaten Kaur

Pelaku Pencurian Buah Sawit, di Kaur, Sabtu (11/01/2025).Foto:Dandi/Alankanews.com

Alankanews.com,Kaur--Tiga pemuda berinisial BP (19), OA (23), warga Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir), dan FT (18), warga Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, terpaksa menginap di sel tahanan Mapolres Kaur setelah terlibat dalam tindak pidana pencurian buah sawit dan percobaan pencurian rumah. Ketiganya ditangkap pada Kamis, 9 Januari 2025, dan kini resmi ditahan, Sabtu (11/01/2025).

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan S Th MTh mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka, BP dan OA, ditangkap atas kasus pencurian buah sawit, sementara FT ditangkap karena percobaan pembobolan rumah warga. Mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.

Peristiwa bermula ketika korban, Yenton Herpopi (52), pada Rabu 8 Januari 2024, mendapat informasi melalui telepon dari keponakannya bahwa kebun milik Kepala Desa Talang Besar telah dipanen orang. Ternyata, kedua tersangka BP dan OA tertangkap sedang menimbang buah sawit curian di sebuah ram sawit di Desa Ulak Agung, Kecamatan Pagulir. Setelah ditimbang, hasilnya mencapai 1 ton 50 kg. Korban kemudian memeriksa kebun dan menemukan masih banyak buah sawit yang tertinggal di tanah. Melapor ke polisi, kedua tersangka pun segera diamankan.

"Selain di TKP ini, kedua tersangka juga diketahui sering melakukan pencurian buah sawit. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui keterlibatan mereka di TKP lainnya," ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, tersangka FT, seorang residivis, ditangkap oleh warga pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 10.44 WIB di Desa Talang Besar, setelah ketahuan mencoba membobol rumah milik Ayi Suherlan (54) di Desa Pengurungan, Kecamatan Kinal. Ketika diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah kunci pas dan obeng yang digunakan pelaku dalam aksinya. Warga yang berada di sekitar lokasi segera menggagalkan tindakan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.

"Tersangka FT ini juga merupakan residivis kasus pencurian. Kami berterima kasih kepada warga yang telah berperan aktif dan tidak main hakim sendiri," tambah Kasat Reskrim.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Saat ini, mereka tengah mendekam di sel tahanan Polres Kaur.

Penulis : Dandi Febriawan

Editor : Andrini Ratna Dilla