Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, EE Ditangkap Polisi

Pelaku tindak kekerasan di Seluma, Sabtu (15/02/2025).Foto:Septon/Alankanews.com

Alankanews.com,Seluma-- Seorang pria berinisial EE (25), warga Desa Paluah Terap, Kecamatan Ilir Talo, Seluma, Bengkulu, telah ditangkap oleh pihak Polsek Talo, Polres Seluma, setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Aksi kekerasan ini terjadi pada Minggu, 10 November 2024 lalu, di kediaman pasangan suami istri tersebut.

Kapolsek Talo, Iptu M. Haryanto, S.Sos, mengungkapkan bahwa EE melakukan tindakan kekerasan berupa pukulan dan cekikan terhadap istrinya, MNF (24), setelah terlibat pertengkaran yang dipicu oleh pembicaraan EE dengan seseorang yang tidak dikenal di telepon. EE yang menyebutkan kata "sayang" dalam percakapan itu membuat korban marah, mengingat mereka masih berstatus suami-istri. Korban lantas merampas dan melemparkan ponsel EE, yang memicu kemarahan lebih lanjut dari EE.

Dalam keterangannya, Kapolsek M. Haryanto menjelaskan bahwa EE langsung memukul pelipis sebelah kiri korban dan kemudian menyusul pukulan kedua di bagian kening korban. Tidak hanya itu, EE juga mencengkeram lengan kanan korban dengan keras, yang membuat korban merasa terancam dan berusaha melarikan diri dari tempat kejadian.

Korban yang ketakutan kemudian menghubungi ayahnya, AH (58), yang segera datang ke lokasi kejadian dan membawa korban untuk melapor ke Polsek Talo. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan saksi-saksi, cukup bukti ditemukan untuk menetapkan EE sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini.

Polisi berhasil menangkap EE pada Sabtu (15/02/2025) kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan, EE mengakui perbuatannya dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polsek Talo. EE dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp15 juta.

Kapolsek Talo menegaskan, “Kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang tidak bisa dibenarkan dan harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan melaporkan segala bentuk kekerasan.”

Tersangka EE kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Talo.

 

Penulis : Septon

Editor : Andrini Ratna Dilla