Alankanews.com, Kepahiang -- Dua pemuda asal Bengkulu Utara berinisial DP dan SR diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, saat melintas di wilayah Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
Keduanya tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja seberat 328,68 gram yang disimpan dalam tas milik pelaku. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, ganja tersebut dibeli dari Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, dan rencananya akan dibawa ke Bengkulu Utara untuk dikonsumsi pribadi.
"Pelaku membeli dalam jumlah besar untuk stok pribadi karena akses pembelian yang sulit dan jauh," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang, Iptu Joko Susanto, mewakili Kapolres Kepahiang AKBP Muhammad Faisal Pratama, S.IK, SH, MH.
Dari hasil pendalaman lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan satu nama lain yang diduga terlibat, yakni JL, teman dari DP dan SR. Meski JL tidak ikut dalam transaksi langsung, ia diketahui ikut dalam perencanaan pembelian ganja tersebut sebagai bagian dari kelompok pengguna.
Ketiganya mengaku sebelumnya sempat membeli ganja dalam jumlah kecil di wilayah Provinsi Bengkulu, namun beralih ke pemasok di Empat Lawang karena kemudahan akses dari koneksi teman lama pelaku di wilayah tersebut.
Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kepahiang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Rori
Editor : Andrini Ratna Dilla