Alankanews.com,Bengkulu Selatan-- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkulu Selatan saat ini melakukan penginputan Indek Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) untuk tahun 2024, Senin (30/29/2024).
Hal ini dilakukan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kapasitas pengelola keuangan daerah diukur dalam enam dimensi.
Kepala Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan Fikri Aljauhari, S.STP, MM melalui Kabid Penelitian dan Pengembangan Litbang, Budi Syaputra mengatakan, pihaknya hanya bertugas mengumpulkan bahan laporan untuk memenuhi dimensi yang menjadi indikator penilaian IPKD tersebut dari berbagai OPD.
"Nantinya dari enam dimensi sebagai indikator penilaian yang dilakukan oleh Kemendagri, semuanya sudah harus terkumpul. Pada bulan September ini kita sudah melakukannya untuk pemenuhan enam dimensi tersebut. Sehingga nantinya penilaian IPKD untuk Bengkulu Selatan bisa terlihat apakah meningkat atau tidak,” ujar Budi
Enam dimensi itu meliputi:
Pertama, kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran dengan bobot 15 yang mencakup kesesuaian program nomenklatur RPJMD,dan RKPD kesesuaian program nomenklatur program RKPD dan KUA PPAS, kesesuaian nomenklatur Program KUA PPAS dan APBD, kesesuaian bagi program RKPD dan KUA PPAS serta kesesuaian bagi program KUA PPAS dan APBD.
Kedua, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD dengan bobot 20 yang mana dalam urusan pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen diluar gaji, infrastruktur 25 persen.
Tiga, Transparansi pengelolaan keuangan daerah dengan bobot 15.
Keempat, penyerapan anggran APBD (Belanja operasional, modal tidak terduga dan transfer dengan bobot 20.
Kelima, kondisi keuangan daerah meliputi antara lain kemandirian keuangan daerah dengan bobot 15.
Keenam, Opini Badan Pemeriksaan Keuangan atas LKPD yang diaudit selama tiga tahun terakhir berturut - turut dengan bobot 15.
"Kalau dilihat dari tahun 2023, hasil IPKD kita cukup bagus. Yang mana dari enam dimensi penilaian tersebut kita mendapatkan nilai diangka 76,12. Nantinya kita harapkan dalam mengarahkan kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan ataupun regulasi yang ada, baik tepat waktu, alokasinya, ketransparansiannya, serta skala prioritas pembangunan," tutup Budi.
Penulis : Muldianto
Editor : Andrini Ratna Dilla