Alankanews.com,Bengkulu--Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu produk hukum peninggalan zaman kolonial Belanda. Falsafah yang mendasarinya berorientasi pada nilai-nilai individualisme dan liberalisme yang sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai agama dan adat istiadat. Hal ini tercermin dalam rumusan Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinaan
Rumusan tindak pidana zina dalam Pasal 284 KUHP tersebut adalah perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Hukumannya adalah maksimal sembilan bulan penjara. Untuk tindak pidana ini KUHP menempatkannya sebagai tindak pidan aduan. Pengaturan tindak pidana ini membuka ruang dan kesempatan yang sangat luas bagi merebaknya tindak pidana perzinaan dalam berbagai bentuk dan variasinya.
Keberadaan pasal tersebut tentunya sudah sangat tidak relevan dan tidak dapat dikatakan ideal sebagai produk hukum yang menjamin tegaknya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat sebagaimana tujuan yang dicita-citakan. Pada kenyataannya substansi pasal tersebut tidak mampu mencerminkan dan mengakomodir nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, baik hukum adat maupun hukum agama.
Misalnya, pertama, bagaimanakah apabila hubungan persetubuhan antara pria dan wanita yang terjadi dengan alasan suka sama suka, padahal diantara keduanya tidak ada yang terikat dengan ikatan pernikahan (fornication), tetapi pada dasarnya masih bisa melangsungkan perkawinan karena tidak ada pertalian darah yang menghalanginya? Secara ketentuan hukum yang terdapat dalam KUHP, tentu saja kasus ini tidak dapat dijerat secara hukum.
Sementara menurut hukum agama dan adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat Indonesia, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan perzinaan. Akibatnya, dalam praktek selama ini, secara hukum pihak penegak hukum tidak memiliki dasar untuk menindaklanjuti kasus tersebut dalam ranah hukum. Terhadap kasus tersebut, biasanya hanya mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.
Kedua, laki-laki dan perempuan yang mengadakan hubungan setubuh samasama belum menikah, suka sama suka, tetapi pada dasarnya hubungan setubuh itu sangat terlarang oleh karena terdapat ketentuan pelarangan perkawinan sedarah (incest), misalnya hubungan setubuh antara saudara sekandung, antara ibu dan anak, antara anak dan bapak, dst. Ketiga, hubungan setubuh antara laki-laki dan perempuan yang mana salah satunya sudah terikat dengan perkawinan (misalnya laki-laki sudah menikah) lalu melakukan hubungan setubuh dengan keluarganya yang dilarang untuk dinikahi karena larangan perkawinan sedarah.
Contoh konkretnya, bapak/ayah yang melakukan hubungan setubuh atas dasar suka sama suka dengan anaknya yang sudah dewasa. Selain itu, tindak pidana perzinaan yang dikategorikan sebagai delik aduan menimbulkan permasalahan tersendiri di tengah masyarakat Indonesia yang bercorak komunal dan menjunjung tinggi nilai sosial kemasyarakatan, sehingga sebagian pakar berpendapat terdapat kepentingan umum yang terlanggar apabila tindak pidana perzinaan terjadi.
Ditambah lagi dengan sanksi pidana yang dinilai sangat ringan, yaitu paling lama sembilan bulan atas pelaku tindak pidana tersebut. Jadi, ketentuan Pasal 284 KUHP, baik secara langsung maupun tidak langsung jelas memberikan peluang kepada persetubuhan di luar nikah antara laki-laki dan perempuan yang masing-masing dinilai bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan kesusilaan.
Maka tak mengherankan apabila marak terjadi kasus perzinaan di tengah masyarakat, karena sebagian besarnya tanpa konsekuensi hukum apapun atas pelakunya, sehingga hukum terkesan belum efektif menjadi sarana pengatur ketertiban kehidupan masyarakat.
Penulis : Monica Anggraini
Editor : Beta Kurnia