Alankanews.com, Bengkulu -- Merasa dibohongi dan kecewa atas janji yang tak kunjung dipenuhi, warga Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mendatangi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu pada Kamis (13/02/2025).
Mereka menuntut kejelasan hasil kesepakatan terkait penelitian Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT TLB yang dianggap berdampak negatif pada lingkungan setempat.
Kedatangan warga dipimpin oleh Asnatul Aini yang menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan waktu satu bulan kepada Dinas ESDM untuk menyelesaikan penelitian, terhitung sejak 7 Januari hingga 7 Februari 2025. Namun hingga 13 Februari, belum ada keputusan atau pemberitahuan yang jelas dari pihak ESDM.
“Ini sudah tanggal 13, sedangkan diberi waktu satu bulan, tidak ada pemberitahuan. Kami ingin tahu hasilnya, tetapi ESDM belum memberikan tanggapan,” tegas Asnatul.
Ia juga menekankan bahwa jika tidak ada kejelasan dalam pertemuan kali ini, warga akan kembali mendatangi kantor ESDM dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Jika hasilnya tidak jelas, mungkin seluruh warga akan datang ke ESDM,” ujarnya.
Tidak hanya warga, dukungan juga datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB). Ismail Allibio, perwakilan BEM UMB, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses keputusan terkait penelitian Tower SUTT tersebut.
“Dari kemarin-kemarin dijanjikan akan ada penelitian dan keputusan, tapi sampai hari ini belum ada keputusannya,” ujar Ismail.
Ia juga menuntut pemerintah untuk bertindak tegas dengan menghentikan operasional PT TLB karena dinilai memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
“PT TLB harus diberhentikan karena dampak buruk yang terjadi di wilayah tersebut,” tegasnya.
Selain itu, perwakilan dari Kanopi, Cimbyo Layas Kateran, mengkritik proses administrasi penelitian yang tidak melibatkan tim akademisi sebagai pihak netral. Menurutnya, ESDM justru meminta izin kepada PT TLB dalam pelaksanaan penelitian, yang dinilai sebagai langkah tidak independen.
“Seharusnya tidak perlu meminta izin lagi kepada PT TLB,” kata Cimbyo. Ia menambahkan bahwa keputusan penelitian telah diambil sejak 8 Februari, namun warga baru mengetahui informasi tersebut pada 13 Februari.
“Kita, terutama warga, baru tahu hari ini. Itu yang dipandang warga sebagai langkah yang sepihak,” tambahnya.
Namun, saat warga datang untuk meminta kejelasan, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan pejabat terkait justru tidak berada di kantor karena sedang dinas luar.
“Kedatangan warga untuk menanyakan hasil penelitian ini, namun kenyataannya pihak ESDM tidak hadir karena sedang dinas luar,” tutup Cimbyo dengan kekecewaan.
Warga berharap agar Dinas ESDM segera memberikan kepastian terkait hasil penelitian dan tidak lagi memberikan janji tanpa kepastian.
Reporter : Aisyah Aprielia Lupti
Editor : Andrini Ratna Dilla