Alankanews.com — Sejumlah warga Perumahan Raflesia Asri, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, yang rumahnya rusak akibat gempa bumi, meminta keringanan pembayaran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada Bank Tabungan Negara (BTN). Warga mengaku kesulitan memenuhi kewajiban angsuran karena masih fokus pada pemulihan pascabencana.
“Dalam kondisi seperti ini, masyarakat masih terfokus pada penanganan dampak gempa. Namun di sisi lain mereka tetap ditagih pembayaran angsuran rumah yang rusak atau bahkan hancur,” ujar Ketua RT 49 Raflesia Asri, Ferdi.
Ferdi menyebutkan, meskipun pihak pengembang telah memberikan bantuan berupa dana kepada warga terdampak, namun belum ada kebijakan serupa dari BTN sebagai lembaga pembiayaan.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Branch Manager Service and Collection BTN Cabang Bengkulu, Yodi Natharia, mengatakan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran kepada nasabah terdampak gempa.
“Bagi nasabah yang masih mampu membayar angsuran, layanan tetap dibuka. Sementara yang belum bisa membayar tidak akan ditagih untuk sementara waktu,” kata Yodi kepada RRI.
Ia menambahkan, sesuai aturan, penundaan angsuran secara resmi hanya bisa diberikan bila bencana telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun demikian, BTN Bengkulu tetap siap memfasilitasi surat keterangan yang menjelaskan keterlambatan pembayaran disebabkan oleh gempa bumi.
“Secara sistem, memang tagihan otomatis tetap berjalan. Tapi kami bisa bantu membuatkan surat penjelasan agar nasabah tidak dibebani secara administratif. Kami juga tidak akan melakukan penagihan aktif,” jelasnya.
Yodi menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bengkulu untuk mencari solusi terbaik bagi korban. Namun, pihaknya masih menunggu surat pengantar resmi dari pemerintah kota sebagai dasar permohonan ke kantor pusat dan pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami akan menyesuaikan kebijakan pusat terkait bentuk keringanan yang bisa diberikan, termasuk kemungkinan bantuan dari dana CSR. Proses masih menunggu keputusan dari pusat,” ujarnya.
Terkait asuransi, BTN menjelaskan bahwa produk KPR biasanya disertai perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran. Namun, asuransi gempa bersifat opsional tergantung dari keputusan nasabah saat pengajuan KPR.