8 Mantan Pejabat Seluma Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Rp 11 Miliar

Foto Ilustrasi Pembebasan lahan. (Sumber: Isiantar.com)

 

Alankanews.com, Seluma -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang terjadi pada periode anggaran tahun 2009 hingga 2011.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Seluma, Ahmad Ghufroni, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, pada Senin (14/4).

“Kami telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Pemkab Seluma. Proses penyidikan telah selesai dan cukup bukti untuk menetapkan para pihak terkait sebagai tersangka,” ujar Ghufroni kepada wartawan.

Adapun delapan tersangka tersebut merupakan tujuh mantan pejabat Pemkab Seluma dan satu mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, yaitu:

1. Murman Effendi – Mantan Bupati Seluma  

2. MT – Mantan Sekretaris Daerah  

3. SD – Mantan Sekretaris Daerah  

4. YF – Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan  

5. TY – Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan  

6. AZ – Mantan Bendahara Pembantu  

7. ES – Mantan Kasubag Tata Pemerintahan  

8. YA – Mantan Kepala BPN Seluma

Menurut Ghufroni, dalam proses pembebasan lahan tersebut, ditemukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anggaran yang digunakan untuk pembebasan lahan mencapai total Rp 11 miliar, terbagi dalam tiga tahap: Rp 4 miliar pada tahun 2009, Rp 3,3 miliar pada 2010, dan Rp 4,7 miliar pada 2011.

“Kerugian negara total karena proses pembebasan lahan tidak sesuai dengan aturan. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan perencanaan yang tidak akuntabel,” tegasnya.

Tiga dari delapan tersangka saat ini diketahui sedang menjalani hukuman dalam kasus berbeda di Lapas Bengkulu, yaitu Murman Effendi, MT, dan YA. Ketiganya terlibat dalam kasus tukar guling lahan yang juga merugikan keuangan negara.

Kejari Seluma menyatakan akan segera melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka dan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

 

 

Reporter: Alna Saputri

Editor : Gita KMS