KPK Evaluasi Tata Kelola Pemkab Asahan, Sejumlah Indikator Antikorupsi Jadi Perhatian

.

alankanews.com, Asahan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama sejumlah kementerian dan lembaga melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Asahan dalam tahap akhir penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Evaluasi yang berlangsung pada 4–5 November 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas berjalan secara nyata di lingkungan pemerintahan daerah.

Penilaian tersebut melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam tahapan evaluasi, tim penilai tidak hanya memeriksa dokumen administrasi dan pemenuhan indikator, tetapi juga melakukan observasi langsung terhadap pelaksanaan kebijakan di sejumlah perangkat daerah dan satuan pendidikan.

Adapun lokasi yang dikunjungi meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.

Rangkaian kunjungan tersebut dilanjutkan dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi hasil penilaian di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah, jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Asahan, para camat, tokoh etnis, serta perwakilan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam tim penilai.

Dalam rapat pleno tersebut, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil observasi selama kurang lebih empat hingga lima bulan, Kabupaten Asahan telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.

Namun, pemenuhan indikator tersebut masih harus melalui pengujian bukti dan pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah konsistensi antara kebijakan yang telah disosialisasikan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan penerapannya hingga ke unit kerja paling bawah.

Andhika mencontohkan sosialisasi mengenai gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang belum sepenuhnya diterapkan di tingkat sekolah. Karena itu, ia menekankan pentingnya memperluas edukasi dan memastikan nilai-nilai antikorupsi tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, melainkan menjadi bagian dari praktik sehari-hari.

Penguatan serupa juga perlu dilakukan pada sektor pelayanan publik lainnya, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ia menjelaskan, Pemkab Asahan telah melakukan berbagai langkah pencegahan korupsi, di antaranya memperkuat mekanisme Whistleblowing System (WBS), membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).

Upaya tersebut juga didukung dengan peningkatan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 85 laporan masuk melalui SP4N-LAPOR, dengan 62 laporan di antaranya telah selesai ditindaklanjuti.

Selain itu, capaian Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kabupaten Asahan menunjukkan peningkatan. Berdasarkan evaluasi KPK, nilai PPG meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026 atau naik sebesar 42,55 poin.

Di bidang pelayanan publik, Pemkab Asahan terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui digitalisasi dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.

Pemerintah daerah juga menerapkan kebijakan larangan pemberian gratifikasi, penggunaan perantara tidak resmi.(darma)