Alankanews.com, Bengkulu -- Proses hukum terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terus bergulir. Kuasa hukumnya, Aan Julianda, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum dapat berkomunikasi langsung dengan kliennya yang baru saja dipindahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bengkulu.
Rohidin tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Bengkulu, pada Senin (14/4) sekitar pukul 14.47 WIB, dengan pengawalan ketat dari tim KPK. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan proses persidangan yang akan segera digelar.
Menurut Aan, kondisi Rohidin saat ini masih dalam masa pemeriksaan kesehatan dan pengurusan administrasi, sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan pertemuan dengan tim hukum.
“Sejak awal, mulai dari proses penangkapan hingga saat ini, Bapak Rohidin bersikap kooperatif. Dalam hal ini, kooperatif yang dimaksud adalah bersedia mengungkapkan fakta dan kejadian sebenarnya yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Aan saat ditemui di Bengkulu, Senin sore.
Terkait jadwal sidang, Aan mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi dari Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, T. Oyong, telah mengonfirmasi bahwa sidang perdana terhadap Rohidin dan dua terdakwa lainnya dijadwalkan digelar pada Senin, 21 April 2025.
“Untuk jadwal persidangannya memang sudah ditetapkan tanggal 21 April. Tapi lokasi sidang masih dalam tahap koordinasi, apakah digelar di Pengadilan Tipikor Jalan Sungai Rupat atau di Jalan S. Parman,” jelas Oyong.
Untuk diketahui, selain Rohidin, dua terdakwa lain dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan mantan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca. Keduanya saat ini ditahan di Lapas Bentiring, Bengkulu.
Reporter : Cyntia Pramesti
Editor : Gita KMS