Belum Cukup Umur Untuk Menikah, Kepala KUA Taba Penanjung Panggil Orang Tua

KUA Taba Penanjung terima pasangan yang ingin menikah tapi belum cukup umur, Kamis (18/04)/(Foto:Taufik)

Alankanews.com,Bengkulu-- Kantor Urusan Agama (KUA) Taba Penanjung terima pasangan dari Kelurahan Taba Penanjung yang bermaksud untuk mendaftarkan nikah, Kamis (18/04).

Staff Kantor Urusan Agama (KUA) Taba Penanjung, Sari Jannawati segera memeriksa berkas yang disampaikan oleh mereka dan ternyata calon pengantin tersebut belum cukup umur yaitu pada calon pengantin perempuan lahir pada tanggal 8 Juli tahun 2005.

Karena permasalahan tersebut, kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Taba Penanjung Bambang Indarto, S. Sos. I memanggil orang tua dari calon pengantin perempuan dan menjelaskan bahwa umur anaknya belum cukup  untuk melaksanakan pernikahan. 

Bambang menjelaskan bahwa Undang-undang no 16 tahun 2019 mengatur tentang usia perkawinan yaitu minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan perubahan atas undang undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan. 

"Silahkan memilih antara menunggu sampai cukup umur atau mengurus dispensasi nikah ke pengadilan agama, permohonan dispensasi nikah biasa dilakukan oleh calon pasangan pengantin yang belum cukup umur. Setiap masalah pasti ada jalan keluarnya," jelas Bambang, Kamis (18/04).

Orang tua Calon pengantin mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA Taba Penanjung yang telah memberi penjelasan tentang solusi dari permasalahan yang dihadapinya.

 

 

Penulis : Taufik Bawazir

Editor : Beta Kurnia