Bupati Asahan Buka Rapat Berkaitan Dengan Hak Guna Usaha (HGU) Di Kabupaten Asahan

.

alankanews.com, Asahan - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si buka rapat berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (17/06/2026). Tampak hadir Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Asisten, OPD, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kepala UPT KPH III Kisaran, Camat se-Kabupaten Asahan, Para Pimpinan Perusahaan Perkebunan BUMN/Swasta di Kabupaten Asahan serta hadirin lainnya.

Laporan Ketua Panitia yang juga Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan Ahmad Nizar Simatupang, S.T, M. T. Adapun dasar dari penyelenggaraan ini adalah undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. " Maksud rapat ini adalah untuk membahas berbagai permasalahan, perkembangan, dan informasi terkait pengelolaan serta pemanfaatan lahan yang berstatus HGU, sedangkan tujuan diadakan rapat ini adalah untuk mengintervensi data dari pemegang HGU di Kabupaten Asahan". Ujar Nizar

Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan bahwa keberadaan HGU di Kabupaten Asahan memiliki peran strategis sebagai motor penggerak roda perekonomian daerah. Menurutnya, sektor HGU mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan investasi, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Keberadaan Hak Guna Usaha di wilayah Kabupaten Asahan memiliki peran yang sangat strategis. Di satu sisi, HGU menjadi motor penggerak roda ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan daerah melalui investasi. Namun di sisi lain, pengelolaannya harus tetap berpijak pada prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan kelestarian lingkungan,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati Asahan menegaskan pentingnya optimalisasi pemanfaatan lahan HGU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar secara nyata dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Selain itu, Bupati juga mengimbau para pemegang HGU agar taat membayar pajak daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan di Kabupaten Asahan sehingga manfaat kehadiran perusahaan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Terkait penyelesaian persoalan agraria, Bupati Asahan mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan praktik budidaya ramah lingkungan serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar demi menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan lahan HGU, khususnya lahan yang belum dimanfaatkan secara produktif agar dikelola sesuai ketentuan.

Di akhir sambutannya, Bupati Asahan berharap perusahaan pemegang HGU dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang tepat sasaran serta menjaga kondusivitas wilayah.

“Mari kita bersama-sama membangun daerah ini dengan semangat gotong royong, menjaga keharmonisan demi terwujudnya Kabupaten Asahan yang sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” tutup Bupati Asahan.

Dilanjutkan ekspos oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Pangihutan Manurung tentang tata cara pemberian hak guna usaha dan kebijakan pertanahan.(darma)